" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > air di bak mandi kecil apakah suci dan suci ? < / h3 > " , " isi " :[ " ass . " , " pa ust . saya mau tanya . apakahyanglebih anjur kalau kita mau suci . berwudhu / mandi wajib . kalau temu airyangkurang dari 2 kulah . misal bak mandiyangkecil . air tidak alir danyangada cuma sedikit air bak mandi sebut . air itu telah guna untuk mandi , dan lain - lain . nah . apakah kalau kita mau suci lebih bagus guna air itu atau tayamum ? " , " mmohon jawab . makasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 9 march 2008 01 :31  " , "  72 . 065 views  n " , " n " , " n " , " ass . " , " pa ust . saya mau tanya . apakahyanglebih anjur kalau kita mau suci . berwudhu / mandi wajib . kalau temu airyangkurang dari 2 kulah . misal bak mandiyangkecil . air tidak alir danyangada cuma sedikit air bak mandi sebut . air itu telah guna untuk mandi , dan lain - lain . nah . apakah kalau kita mau suci lebih bagus guna air itu atau tayamum ? " , " mmohon jawab . makasih . " , " n " , " r nsebenarnya istilah " , " adalah istilah buat air yang belum telah guna untuk laku thaharah , yaitu mandi janabah atau wudhu ' . kalau cuma pakai untuk mandi biasa , atau cuci muka dan cuci tangan , tidak sebut dengan istilah " , " . " , " dan air musta ' mal itu baru anggap musta ' mal manakala jumlah sedikit . kalau air laut misal , siapa saja boleh berwudhu ' di dalam , dan sisa air bekas wudhu ' yang ada di laut lepas , tentu saja tidak anggap " , " . " , " arti , istilah " , " batas pada air yang jumlah sedikit , atau kita sering juga sebut dengan istilah " , " . sedang air dalam jumlah yang besar , meski sudah pakai untuk mandi janabah dan wudhu ' , tidak pernah sebut dengan istilah " , " . " , " bagi ulama sering sebut - nyebut istilah 2 qullah untuk batas air yang sedikit . arti , kalau ada air yang jumlah kurang dari 2 qullah , lalu masuk air yang sudah guna untuk berwudhu ' atau mandi janabah , maka air itu sebut dengan air " , " . " , " mungkin anda tanya , siapa yang tetap ukur 2 " , " itu ? " , " jawab adalah rasulullah saw yang tetap . sebab dalam salah satu haditsnya , beliau telah tetap bahwa jumlah minimal air yang banyak adalah 2 qullah . " , " ( hr abu dawud , tirmidhi , nasa u2019i , ibnu majah ) " , " hadits ini yang dasar ada volume air dua qullah , yang jadi batas volume air sedikit . bagi ulama menshahihkan hadits ini , tapi ada juga bagi yang masalah . " , " anggap misal , kita masuk orang yang terima hadits ini bagai dasar , maka tetap saja masih ada masalah , yaitu berapa liter 2 qullah itu . " , " istilah " , " adalah ukur yang guna di masa rasulullah saw masih hidup . bahkan 2 abad sudah , para ulama fiqih di baghdad dan di mesir pun sudah tidak lagi guna skala ukur qullah . mereka guna ukur rithl yang sering terjemah dengan istilah kati . " , " sayang , ukur rithl ini pun tidak standar di beberapa negeri islam . 1 " , " buat orang baghdad nyata beda dengan ukur 1 " , " buat orang mesir . walhasil , ukur ini agak sulit juga benar . " , " dalam banyak kitab fiqih sebut bahwa ukur volume 2 " , " itu adalah 500 " , " baghdad . tapi kalau ukur oleh orang mesir , jumlah tidak seperti itu . orang mesir ukur 2 " , " dengan ukur " , " mereka dan nyata jumlah hanya 446 3 / 7 " , " . " , " lucu , begitu orang - orang di syam ukur dengan guna ukur mereka yang nama " , " juga , jumlah hanya 81 " , " . namun demikian , mereka semua sepakat volume 2 " , " itu sama , yang sebab beda karena volume 1 " , " baghdad beda dengan volume 1 " , " mesir dan volume 1 " , " syam . " , " lalu benar berapa ukur volume 2 " , " dalam ukur standar besar international masa sekarang ini ? " , " para ulama kontemporer kemudian coba ukur dengan besar zaman sekarang . dan nyata dalam ukur masa kini kira - kira jumlah 270 liter . " , " jadi bila air dalam suatu wadah jumlah kurang dari 270 liter , lalu guna untuk berwudhu , mandi janabah atau masuk air yang sudah guna untuk berwudhu , maka air itu anggap sudah " , " . " , " lepas dari apa yang maksud dengan isit musta ' mal dan berapa volume , masih ada satu lagi masalah , yaitu apakah air yang sudah guna untuk berwudhu ' atau mandi janabah , masih boleh guna lagi untuk berwudhu ' atau mandi ? " , " nyata , tidak semua ulama sepakat dalam masalah ini . ikut ini adalah beberapa cuplik dari masing - masing mazhab tentang hukum : " , " turut mazhab ini bahwa yang jadi musta u2019mal adalah air yang basah tubuh saja dan bukan air yang sisa di dalam wadah . air itu langsung milik hukum musta u2019mal saat dia tetes dari tubuh bagai sisa wudhu atau mandi . " , " air " , " adalah air yang telah guna untuk angkat hadats ( wudhu untuk shalat atau mandi wajib ) atau untuk qurbah . maksud untuk wudhu sunnah atau mandi sunnah . " , " sedang air yang di dalam wadah tidak jadi musta u2019mal . bagi mereka , air musta u2019mal ini hukum suci tapi tidak bisa suci . arti air itu suci tidak najis , tapi tidak bisa guna lagi untuk wudhu atau mandi . " , " air musta u2019mal dalam erti mereka adalah air yang telah guna untuk angkat hadats baik wudhu atau mandi . dan tidak beda apakah wudhu atau mandi itu wajib atau sunnah . juga yang telah guna untuk hilang khabats ( barang najis ) . " , " dan bagaimana al - hanafiyah , mereka pun kata u2018bahwa yang musta u2019mal hanya air bekas wudhu atau mandi yang tetes dari tubuh orang . namun yang beda adalah bahwa air musta u2019mal dalam dapat mereka itu suci dan suci . " , " arti , bisa dan sah guna guna lagi untuk berwudhu atau mandi sunnah lama ada air yang lain meski dengan karahah ( kurang suka ) . " , " r n " , " air musta u2019mal dalam erti mereka adalah air sedikit yang telah guna untuk angkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats . air itu jadi musta u2019mal apabila jumlah sedikit yang ciduk dengan niat untuk wudhu atau mandi meski untuk untuk cuci tangan yang rupa bagi dari sunnah wudhu . " , " namun bila niat hanya untuk ciduk yang tidak kait dengan wudhu , maka belum lagi anggap musta u2019mal . masuk dalam air musta u2019mal adalah air mandi baik mandi orang yang masuk islam atau mandi mayit atau mandi orang yang sembuh dari gila . dan air itu baru kata musta u2019mal kalau sudah lepas atau tetes dari tubuh . " , " air musta u2019mal dalam mazhab ini hukum tidak bisa guna untuk berwudhu atau untuk mandi atau untuk cuci najis . karena status suci tapi tidak suci . " , " air musta u2019mal dalam erti mereka adalah air yang telah guna untuk suci dari hadats kecil ( wudhu ) atau hadats besar ( mandi ) atau untuk hilang najis pada cuci yang akhir dari 7 kali cuci . " , " dan untuk itu air tidak alami ubah baik warna , rasa maupun aroma . " , " selain itu air bekas mandi jenazah pun masuk air musta u2019mal . namun bila air itu guna untuk cuci atau basuh sesautu yang di luar kerangka ibadah , maka tidak kata air musta u2019mal . seperti menuci muka yang bukan dalam rangkai ibadah ritual wudhu . atau cuci tangan yang juga tidak ada kait dengan ritual ibadah wudhu . " , " dan lama air itu sedang guna untuk berwudhu atau mandi , maka belum kata musta u2019mal . hukum musta u2019mal baru jatuh bila orang sudah selesai guna air itu untuk wudhu atau mandi , lalu laku kerja lain dan datang lagi untuk wudhu atau mandi lagi dengan air yang sama . baru saat itu kata bahwa air itu musta u2019mal . " , " mazhab ini juga kata bahwa bila ada sedikit tetes air musta u2019mal yang jatuh ke dalam air yang jumlah kurang dari 2 c , maka tidak akibat air itu jadi tular ke - " , " l - annya . "
